get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK: Jumlah Petugas Haji Berkurang akibat Diperjualbelikan

KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Medan

Sabtu, 21 Juli 2018 - 19:28:00 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Medan
Tim KPK saat menggeledah Kantor Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (20/7/2018). (Foto: IST)

MEDAN, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka kasus dugaan suap pada proyek-proyek di Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Pelajar Timur Nomor 186 Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.


“Saat KPK melakukan pencarian tersangka UMR (Umar Ritonga), didapatkan informasi bahwa tersangka PHH (Pangonal Harahap) mempunyai rumah di Medan. Tim segera menindaklanjutinya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (21/7/2018).

Sebelumnya, penyidik KPK pada Jumat (20/7/2018) juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Labuhanbatu, dari kantor bupati, rumah dinas, dan rumah pribadi Pangonal, kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, hingga rumah para tersangka, termasuk kediaman Umar Ritonga. “Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV, peralatan komunikasi,” ujar Febri.

Saat ini, KPK masih terus berupaya menemukan tersangka Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang melarikan diri dari upaya penangkapan pada Selasa (17/7/2018). KPK sebelumnya telah mengultimatum Umar yang telah ditetapkan jadi tersangka, untuk menyerahkan diri ke KPK. Jika Umar tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) untuk dirinya.

Umar diduga membawa kabur uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi dari Effendy Sahputra. KPK menduga uang tersebut diserahkan kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

KPK juga sebelumnya telah memperingatkan Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung untuk kooperatif datang ke KPK atau kepolisian setempat. Afrizal diduga turut berperan dalam pencairan uang dari Bank Sumut.

Afrizal yang berstatus saksi merupakan orang kepercayaan Effendy Sahputra yang diduga sebagai pihak yang menarik uang di bank. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya. Kemudian, Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu, dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut