KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Medan 2020
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suarat tingka Kota Medan di Santika Premiere Dyandra Convention Center, Medan, Selasa (15/12/2020). Proses perhitungan suara ini akan dilangsungkan selama 3 hari sejak Selasa (15/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020).
Walaupun dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, KPU Medan menargetkan akan selesai di hari pertama.
"Hari ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan rekapitulasi. Alhamdulillah prosesnya berjalan baik dan Rekapitulasi selesai semua di kecamatan," ucapnya.
Setelah proses rekapitulasi, KPU Medan akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih. Namun penetapan akan dilangsungkan tiga hari setelah perhitungan atau waktu yang diberikan kepada pasangan calon lain untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun jika ada gugatan, maka penetapan Paslon dilakukan lima hari setelah putusan MK. Kalau tidak gugatan juga lima hari setelah pemberitahuan MK," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan Si Rekap dari website KPU Kota Medan, Pasangan Bobby-Aulia unggul 53,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 393.533. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebesar 46,5 persen dengan perolehan suara sebanyak 342.480 suara.
Editor: Stepanus Purba_block