KPU Sumut Coret 16.757 Pemilih Tak Penuhi Syarat, Data Ganda Mendominasi
MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mencoret 16.757 pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Data pemilih ganda masih mendominasi daftar yang dicoret.
Adapun perinciannya yakni, kategori pemilih ganda sebanyak 10.961 orang, meninggal 3.329 orang, pindah keluar 1.912 orang, tidak dikenal 533 orang, pemilih bukan penduduk 13 orang, dan pemilih dengan kategori TNI/Polri sebanyak sembilan orang.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin telah menyampaikan dokumen potensi data ganda kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Hal ini agar pemprov melalui dinas terkait bisa berkoordinasi untuk melakukan perbaikan atau validasi data pemilih.
"Jadi beliau (Gubernur) intinya mendukung dan meminta agar ini secepatnya dijalankan. Karena itu, kita berharap melalui Disdukcapil Provinsi bisa memberikan data terkait untuk menghapuskan data ganda yang masih terjadi," ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Gubernur Edy Rahmayadi yang menerima data ganda tersebut berharap langkah validasi data pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan sedini mungkin. Mengingat masalah data ganda masih sering muncul di setiap perhelatan pesta demokrasi.
"Data yang valid itu kan penting. Jangan sampai nanti ada satu orang, terdaftar sebagai pemilih di dua daerah," ucap Edy.
Editor: Nani Suherni