get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Rabu, 08 Januari 2020 - 14:44:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin
Istri hakim PN Medan Jamaluddin berinisial ZH yang ditetapkan tersangka. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH (41), JP (41) dan RF (29). Tersangka ZH merupakan istri korban sekaligus menjadi otak pembunuhan, sedangkan JP dan RF eksekutor yang menghabisi nyawa Jamaluddin.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. Tersangka ZH merekrut JP dan RF untuk membunuh suaminya.

BACA JUGA: Fakta Baru, Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap hingga Mati Lemas

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Kemudian tersangka ZH pergi menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, istri korban membawa JP dan RF menuju lantai tiga rumahnya.

Setelah mendapat perintah dari ZH, tersangka JP dan RF langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. Di lokasi itulah korban tewas akibat kehabisan oksigen.

"Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan napas. Ini terbukti hasil forensik diduga meninggal karena lemas," kata Kapolda saat ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA: Foto-Foto Istri Hakim PN Medan dan 2 Tersangka Pembunuhan saat Ekspose di Polda Sumut

Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Di TKP penemuan mayat tersebut kedua pelaku meninggalkan korban di dalam mobil pada sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

"Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut