get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Sekayu Akan Rapat Bahas Viral Keluarga Pasien Marah dan Paksa Dokter Lepas Masker

Langgar Aturan Penggunaan Masker, 186 Warga Medan Disanksi Penahanan E-KTP

Rabu, 06 Mei 2020 - 20:22:00 WIB
Langgar Aturan Penggunaan Masker, 186 Warga Medan Disanksi Penahanan E-KTP
Warga terjaring razia masker di Kota Medan, Sumatera Utara diganjar hukuman push-up. (Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Ratusan warga kedapatan masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara serentak di 11 kecamatan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Karantina Kesehatan, Rabu (6/5/2020).

Dalam razia lanjutan ini, sebanyak 186 warga yang melanggar aturan disanksi penahanan E-KTP. Sementara 20 orang lainnya diberikan ganjaran push-up lantaran belum memiliki E-KTP.

"Tindakan tegas kami lakukan untuk memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Covid-19," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (6/5/2020).

Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan dan Belawan. Dari hasil razia, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan dengan rincian Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.

Selanjutnya Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14 KTP.

"Seluruh KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP-nya ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang tiga hari kemudian, mereka baru bisa mengambilnya," kata Akhyar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut