Langgar Aturan Penggunaan Masker, 186 Warga Medan Disanksi Penahanan E-KTP
MEDAN, iNews.id - Ratusan warga kedapatan masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara serentak di 11 kecamatan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Karantina Kesehatan, Rabu (6/5/2020).
Dalam razia lanjutan ini, sebanyak 186 warga yang melanggar aturan disanksi penahanan E-KTP. Sementara 20 orang lainnya diberikan ganjaran push-up lantaran belum memiliki E-KTP.
"Tindakan tegas kami lakukan untuk memberi efek jera sehingga masyarakat senantiasa memakai masker di tengah pandemi Covid-19," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Rabu (6/5/2020).
Adapun 11 kecamatan yang menjadi fokus razia masker yakni Medan Tembung, Selayang, Timur, Polonia, Perjuangan, Helvetia, Barat, Deli, Marelan, Labuhan dan Belawan. Dari hasil razia, tercatat sebanyak 186 KTP warga ditahan dengan rincian Medan Tembung 24 KTP, Medan Polonia 16 KTP, Medan Helvetia 4 KTP dan Medan Barat 15 KTP.
Selanjutnya Medan Timur 11 KTP, Medan Perjuangan 19 KTP, Medan Deli 23 KTP, Medan Labuhan 24 KTP, Medan Marelan 16 KTP, Medan Selayang 20 KTP serta Medan Belawan 14 KTP.
"Seluruh KTP selanjutnya ditahan di Kantor Satpol PP. Bagi warga yang KTP-nya ditahan, diberikan lembar berita acara. Selang tiga hari kemudian, mereka baru bisa mengambilnya," kata Akhyar.
Editor: Donald Karouw