Langgar PPKM Mikro, 420 Tempat Usaha di Medan Diberi Sanksi, 20 Ditutup Sementara

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Ratusan tempat usaha ini diberi sanksi akibat melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan. Sebanyak 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara," ujar Bobby di Medan, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, usaha yang mendapat sanksi tegas merupakan tempat nongkrong atau berkerumunan masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB.
Dia menegaskan, Pemko Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021.
"Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas," katanya.
Editor: Donald Karouw