get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Ditutup Polisi

Senin, 24 Mei 2021 - 10:26:00 WIB
Langgar Prokes, 2 Tempat Hiburan Malam di Medan Ditutup Polisi
Personel Polrestabes Medan memasang police line di tempat hiburan malam Kota Medan karena melanggar prokes. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dua tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup personel Polrestabes Medan karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kedua tempat hiburan malam tersebut juga mengabaikan surat edaran Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang melarang tempat hiburan malam beroperasi hingga 31 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dua lokasi tempat hiburan malam yang ditutup yakni KTV Scorpion di Jalan Adam Malik dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis Kota Medan. Kedua lokasi hiburan malam tersebut digerebek petugas setelah mendapatkan informasi terkait kedua tempat hiburan tersebut masih tetap buka. 

"Kami dapat informasi kalau KTV Scorpio dan Resto Bar Lounge High Five masih buka. Sebagaimana saat ini masih pemberlakuan PPKM," kata Riko Sunarko, Senin (24/5/2021). 

Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas mendapati ratusan pengunjung sedang berada di lokasi tempat hiburan malam dan melanggar protokol kesehatan. 

"Pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan lengunjung diamankan ke Polrestabes Medan," ujarnya. 

Riko mengatakan dari tempat hiburan malam High Five petugas mengamankan 165 orang sementara itu 37 orang di Scorpio. Mereka selanjutnya diamankan petugas ke Polrestabes Medan. 

Selanjuntya, Polrestabes Medan menjalin koordinasi dengan Satgas Covid-19 Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua lokasi tempat hiburan malam tersebut juga sudah ditutup dan dipasangi petugas police line. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut