Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Tanjungmorawa Dibubarkan Satgas Covid-19
DELISERDANG, iNews.id - Satgas Covid 19 membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga Jalan Sultan Serdang, Desa Limau Mani, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Minggu (6/6/2021). Acara terpaksa dibubarkan lantaran menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain. Selain itu, pesta ini juga melanggar jam oprasional yang telah ditentukan.
Dalam kasus pelanggaran prokes tersebut, petugas membuat surat pernyataan kepada warga yang mengelar pesta untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19.
Selain pembubaran acara pesta pernikahan, petuga juga menggelar operasi yustisi di tempat keramaian seperti lokasi hiburan malam dan warung internet.
"Kami berikan peringatan keras. Jika masih melanggar prokes akan kami proses hukum," ujar Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin, Minggu (6/6/2021).
Menurutnya, penegakan aturan prokes ini karena masih tingginya angka kasus Covid 19 di wilayah Deliserdang. khususnya usai libur lebaran. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan kesadaran ke masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.
"Kami di sini juga tegas meminta pelaku usaha, mari kita sama-sama mematuhi prokes. Hari ini, dua warga Tanjungmorawa meninggal dunia karena Covid-19. Kita harus tahu hal ini agar pandemi Covid-19 cepat hilang," katanya.
Editor: Donald Karouw