get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor Dinkes KBB, Kejari Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer

Larangan Jual Obat Sirop gegara Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Medan Sidak Apotek

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:25:00 WIB
Larangan Jual Obat Sirop gegara Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Medan Sidak Apotek
Petugas sidak ke apotek untuk penerapan ketentuan pemerintah mengenai penjualan obat sirop di Kota Medan, Jumat (21/20/2022). (Foto: Antara/Fransisco Carolio)

MEDAN, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut misterius membuat Kementerian Kesehatan mengeluarkan larangan sementara penjualan obat sirop untuk anak. Dinas Kesehatan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) pun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke apotek hingga klinik, Jumat (21/10/2022).

"Kami lakukan pengawasan sekaligus sosialisasi terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya masih dihentikan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan, Rukun Ramadani, Jumat (21/10/2022).

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada lima produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Kelima produk tersebut meliputi Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, serta Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar lima obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melampaui ambang batas aman untuk menarik produk obat sirop mereka dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut