Larangan Mudik, KAI Sumut Setop Perjalanan KA Sri Lelawangsa Hingga 31 Mei

MEDAN, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut menghentikan perjalanan kereta api (KA) Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai dan sebaliknya hingga 31 Mei 2020 mendatang. Penghentian sementara perjalanan KA tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Terkait dengan penghentian perjalanan KA tujuan Medan-Binjai, PT KAI telah mengembalikan sebanyak 3.000 tiket yang sebelumnya sudah di-booking untuk mudik Lebaran. “Semua tiket yang sudah di-booking kita kembalikan penuh,” kata Kepala PT Kai Divre 1 Sumut, Daniel Johanes Hutabarat, Kamis (30/4/2020).
Dia mengatakan, ada empat KA Sri Lelawangsa yang selama ini beroperasi dengan relasi Medan-Binjai dan sebaliknya. “PT KAI Divre 1 Sumut mohon maaf kepada masyarakat atas penghentian sementara beroperasinya kereta api tujuan Medan-Binjai ini,” katanya,
Sebelumnya, PT KAI Divre 1 Sumut sudah meghentikan semua perjalanan kereta api (KA) penumpang jarak menengah akibat wabah Covid-19 dan larangan mudik Lebaran.
Perjalanan KA menenganitu antara lain KA Sri Bilah (Medan -Rantauprapat -Medan) Putri Deli (Medan- Tanjungbalai - Medan) dan Siantar Ekspres (Medan - Siantar - Medan).
Penghentian perjalanan KA yang sudah dimulai bertahap dan terakhir sejak 25 April - 31 Mei 2020 itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang warga mudik di masa pandemi Covid-19.
Sejalan dengan kebijakan KAI yang membatalkan perjalanan KA, maka manajemen melakukan pengembalian uang tiket calon penumpang 100 persen.
Editor: Kastolani Marzuki