Lewati Batas Operasional, Satpol PP Medan Bubarkan Pengunjung Restoran dan Kafe

MEDAN, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Medan membubarkan sejumlah pengunjung restoran dan kafe karena kedapatan masih menikmati makanan di luar batas jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri juga menegur pihak pengelola gerai makanan tersebut karena masih melayani pembeli.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan pihaknya bersama TNI/Polri menggelar razia rutin penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Selasa (29/6/2021) malam. Petugas masih menemukan sejumlah restoran yang membandel karena masih melayani pembeli hingga pukul 22.30 WIB malam.
"Ada dua tempat usaha yang kedapatan masih melayani pembeli di jam 22.30 yakni Chicken Crush di Jalan Bambu, Warung Guga'z di Jalan Mahameru, dan Ayam Penyet Rawit Merah di Jalan Bhayangkara," kata Ardhani, Senin (30/6/2021).
Selanjutnya, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan membubarkan para pengunjung yang masih menikmati makanan di luar jam operasional yang ditetapkan. Selain itu, petugas juga memberikan teguran ke pengelola usah tersebut dan mengingatkan agar mematuhi kebijakan PPKM Mikro.
"Artinya, jika ke depan masih melanggar aturan, maka tempat usaha ini terpaksa kami segel. Karena kami menemukan tempat kuliner di Medan Timur, Senin (28/6) malam, melanggar PPKM mikro," ujarnya.
Ardhani mengatakan kebijakan penerapan PPKM Mikro di Kota Medan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Editor: Stepanus Purba_block