LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri
DELISERDANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Deliserdang oleh tujuh orang pemuda mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang. LPA Deliserdang mendesak para pelaku dijerat dengan PP 70 Tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual,
Ketua LPA Deliserdang Junaidi Manik mengatakan saat ini pihak sudah mendampingi korban pemerkosaan para pemuda yang tergabung dalam geng Rep tersebut. Dia menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Deliserdang.
"Kabupaten Deliserdang yang merupakan kabupaten layak anak pertama kembali terjadi kejahatan seksual bergerombol. Ini merupakan potret buruk terhadap status kabupaten layak anak," kata Junaidi, Jumat (22/1/2021).
Dia mengatakan penegakan hukum yang adil salah satunya dengan penerapan PP 70 Tahun 2020 kepada para tersangka dinilai akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Langkah ini juga akan memberikan rasa aman bagi orangtua yang ada di Deliserdang.
"Di mana anak-anak di Kabupaten Deliserdang, benar-benar merasa aman, nyaman dan dapat tumbuh berkembang mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan kodratnya," ujanya.
Namun demikian, dia mengatakan hukuman kebiri ini tidak dapat diterapkan terhadap seluruh pelaku. Hal ini karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur hingga harus diskresi.
"Memang tidak bisa diterapkan ke seluruh pelaku lantaran masih adanya pelaku di bawah umur. Namun, PP tersebut bisa diterapkan ke pelaku yang sudah tidak anak-anak lagi," ujarnya.
Diketahui, Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan perkosaan dengan korban gadis 16 tahun. Dalam pengungkapan kasus, dua terduga pelaku ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Mereka warga Kecamatan Galang. Kemudian lima pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
"Pengungkapan kasus cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,"katanya.
Editor: Stepanus Purba_block