Mall Center Point Medan Kembali Dibuka, Pengelola Janji Lunasi PBB Rp56 Miliar
“Dengan danya kesepakatan tersebut membuat Pemko Medan memberikan izin kepada pihak Mall Centre Point untuk kembali beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan memberikan waktu kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk melunasi tagihan pajak sebesar Rp56 miliar. Jika dibayarkan, Pemko Medan akan mempersilahkan pusat perbelanjaan terbesar di Kota medan tersebut dibuka kembali.
"Ini kami kasih kesempatan PT ACK dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan dibuka," kata Bobby, Jumat (9/7/2021).
PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point tidak membayar PBB sejak 2010. Untuk menagih tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat MoU dengan PT ACK, namun tetap tidak punya iktikad.
Alasan Centre Point enggan membayar pajak yang dibebankan karena luas bangunan yang ditetapkan pemko tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Editor: Kastolani Marzuki