Mantan Bupati Samosir Ditahan terkait Dugaan Korupsi Pembukaan Lahan, Kerugian Negara Rp32,7 Miliar
MEDAN, iNews.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Bupati Samosir, MS, Jumat (18/8/2023). Penahanan itu terkait dengan dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian di Kabupaten Samosir.
Penahanan terhadap MS berlangsung pada sore kemarin WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya di Medan. Sebelumnya, MS sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos Arnold Tarigan mengatakan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada MS terjadi saat yang bersangkutan menjabat kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir dari 1999–2005. Perkara hukum itu terkait dengan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan kabupaten samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Menurut penyidik, penerbitan izin itu dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Akibat perbuatan tersangka, kerugian yang dialami negara mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan audit BPKP Wilayah Sumut, (taksiran kerugiannya) sebesar Rp32,7 miliar,” kata Yos, Jumat (18/8/2023).
Setelah ditahan jaksa, tersangka MS selama 20 hari ke depan—terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023 akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya, beberapa tersangka dalam kasus ini sudah menjalani hukuman.
Editor: Ahmad Islamy Jamil