get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Mantan Kadinkes Deliserdang Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultan

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:37:00 WIB
Mantan Kadinkes Deliserdang Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi Biaya Jasa Konsultan
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang dr. ABK (pakai rompi) diamankan Kejari Deliserdang. (Foto: Antara dok Kejari Deliserdang)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang dokter ABK ditangkap Kejaksaan Negeri Deliserdang. ABK diduga terjerat dugaan korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan belanja modal kesehatan tahun anggaran 2021.

Kejari Deliserdang juga menahan tiga tersangka, yakni KM selaku kabid pelayanan kesehatan, honorer A, dan JES selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan oknum PNS di Dinas Kesehatan Deli Serdang.

"Kasus ini bermula pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Deliserdang melaksanakan sembilan kegiatan," ucap Kajari Deliserdang Jabal Nur, Rabu (24/5/2023).

Jabal Nur menyebutkan kegiatan yang menjerat keempatnya yakni pembangunan Puskesmas Bangun Purba, rehabilitasi pos kesehatan desa (poskesdes), pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, pemasangan paving block halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Selain itu, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas, pengadaan IPAL RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, dan rehabilitasi berat Puskesmas, Kecamatan Labuhan Deli.

Dari sembilan kegiatan itu, proyek menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT BM, CV P, dan D Consultant.

"Kemudian tim pengawasan dan tim perencana dibentuk tanpa sepengetahuan direktur dan anggotanya dari ketiga perusahaan tersebut," ucap Jabal Nur.

Menurut dia, ketiga jasa konsultan tersebut mengaku tidak pernah menerima tawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, dan tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana di dalam kontrak. Namun, anggaran kegiatan tersebut ditransfer ke rekening perusahaan tersebut.

"Selain itu, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290,00," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut