Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Penjara, Kasus Jual Beli Jabatan

Putusan ini dibacakan usai penasihat hukum terdakwa membacakan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim beralasan pembacaan putusan harus dilakukan lantaran masa penahanan terdakwa mau habis.
Dalam kasus ini, sebelumnya JPU Nurul Mawadah meminta agar hakim menghukum Iwan Zulhami dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
"Banyak fakta persidangan dan pembelaan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata kuasa hukum terdakwa, Edy Purwanto seusai sidang.
Mengutip surat dakwaan, pada 13 Mei 2019, Zainal Arifin membawa uang Rp250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah di ruang kerjaya di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3.
Selanjutnya pada tanggal 17 Mei 2019, saksi Zainal Arifin memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis melalui transfer Bank Sumut atas nama saksi Zulkifli Batubara (suami dari Nurkholidah Lubis).
Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah di Rumah Sakit Permata Madina. Pada tanggal 23 Mei 2019 masih tempat yang sama, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada saksi Nurkholidah.
Lalu pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah melalui rekening Zulkifli. Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah melalui rekening Zulkifli kembali.
Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Nomor 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ditandatangani terdakwa Iwan Zulhami. Lalu pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada saksi Nurkholidah sebesar Rp50 juta melalui rekening saksi Zulkifli.
Dalam persidangan sebelumnya, Zainal Arifin telah dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Editor: Donald Karouw