get app
inews
Aa Text
Read Next : Soeharto Disebut Penuhi Syarat jadi Pahlawan Nasional, Ini Respons Mensos

Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar Kasus Korupsi Bansos

Rabu, 21 April 2021 - 13:42:00 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar Kasus Korupsi Bansos
Mantan Mensos Juliari P Batubara saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

Perusahaan yang diduga terlibat yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut