MEDAN, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Prof Saidurrahman langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Saidurrahman yang menjadi DPO kasus korupsi itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Mutaqqin Harahap mengatakan, setelah menyerahkan diri dan mengikuti sejumlah pemeriksaan awal, Saidurrahman kemudian diboyong ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Dia akan ditahan hingga kasusnya disidangkan.
Jejak Pelarian Eks Rektor UINSU DPO Korupsi Sebelum Ditangkap Kejari Medan
"Iya benar, sudah kita amankan. Bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri. Senin (27 November 2023) sore kemarin. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan saat ini sudah di rutan," katanya, Selasa (28/11/2023).
Mutaqqin mengaku tim Kejari sempat kesulitan mengejar Saidurrahman. Itu karena Saidurrahman kerap berpindah-pindah selama proses pengejaran.
Mantan Rektor UINSU Ditangkap di Medan usai 4 Bulan DPO Kasus Korupsi
"Yang bersangkutan kerap berpindah-pindah. Mulau dari Deliserdang hingga ke Pulau Jawa. Dia bahkan sempat pulang ke kampungnya di Labuhanbatu. Tapi alhamdulillah sekarang sudah kita tahan dan dapat kita lanjutkan proses hukumnya," kataas Mutaqqim.
Diketahui, Saidurahman kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Dia masuk dalam DPO Kejari Medan karena beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Saidurahman sebelumnya telah divonis Pengadilan Negeri Medan pada 2021 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Editor: Kastolani Marzuki