get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan

Jumat, 04 Oktober 2024 - 07:24:00 WIB
4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan
Keempat tersangka korupsi saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Dok Kejati Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, keempat tersangka yang ditahan berinisial BI Executive General Manager PT Angkasa Pura II. Kemudian YF Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH Direktur PT Incohi Consultan.

Dalam proyek itu, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan laporan akuntan independen, dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp39.250.000.000, negara dirugikan senilai Rp5.773.757.190.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut