get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Sadis di Deli Serdang, Mahasiswa Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi

Kamis, 16 Desember 2021 - 15:35:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, Pencuri Motor di Medan Ditembak Polisi
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Polsek Medan menangkap seorang pria asal Kabupaten Dairi bernama Dani Hasibuan (40) karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena melawan saat akan diamankan petugas. 

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Ilham Habibie, Korban mengakau sepeda motornya hilang saat parkir di salah satu toko di Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. 

“Saat itu korban Ilham Habibie (40) memarkirkan sepeda motornya di depan, lalu masuk ke dalam toko untuk bergegas mandi,” ujarnya, Kamis (16/12/21).

Setelah selesai mandi, Ilham kemudian menyuruh temannya untuk memasukkan sepeda tersebut ke dalam toko. Namun, saat dicek, sepeda motor korban jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 4417 AJY hilang, 

"Mendapatkan laporan, kami kemudian melalukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya kami memburu tersangka yang diketahui berada di atas angkot menuju Patumbak," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka. Namun saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas hingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kami menembak kaki kanan pelaku. Setelah dilumpuhkan, tersangka kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," ucapnya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah topi, satu set kunci T, gunting, dan uang tunai sebesar Rp10.000. Selanjutnya tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut