MEDAN, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Syah Afandin menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat. Penunjukan tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang tertuang melalui Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.
Sekda Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan surat penunjukan Syah Afandi sebagai Plt Bupati Langkat sudah diterima Jumat 21 Januar 2022 lalu.

Video IRT di Medan Dikeroyok Satu Keluarga karena Usir Anjing Tetangga
"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin resmi menjabat Plt Bupati Langkat," kata Indra, Minggu (23/1/2022).
Indra mengatakan penunjukan Syah Afandin sesuah sesuai dengan Pasal 65 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan jika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas.

Video Diduga Tidak Kuat Menanjak, Truk Tabrak Angkot dan Motor di Medan
"Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Dua mengatakan Syah Afandi akan melaksanakan tugas dan wewenang menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Langkat. Dalam melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Langkat, Syah Afandin wajib berpedoman pada peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

IDI Medan Sebut Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa Masuk Pelanggaran Berat
Editor: Stepanus Purba_block












