Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM Mikro, Kapolda Sumut: Pelanggar Diberikan Sanksi Tegas

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta seluruh pelaku usaha, masyarakat dan pekerja untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kepada para pelanggar, petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panca mengatakan berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan seluruh jajaran diminta untuk meningkatkan operasi yustisi.
Dia menegaskan jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara itu, untuk di luar zona merah menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
"Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 25 persen dari daya tampung restoran atau tempat jajanan lainnya," kata Panca, Jumat (9/7/2021).
Panca juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Satgas Covid-19, serga potensi masyarakat di wilayah masing-masing untuk menggelar Operasi Yustisi. Dia meminta petugas untuk tidak segan-segan menindak para pelaku usaha yang nekat melanggar PPKM Mikro.
"Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," katanya.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti tempat hiburan malam,, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pengunjunga juga dibatas maksimal 50 persen dari kapasitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya Ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid 19," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block