Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Sebelumnya Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dia didakwa dengan pasal 156a KUHP.Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Editor: Kastolani Marzuki