get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Selebgram Lina Mukherjee usai Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi 

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Senin, 10 Maret 2025 - 19:06:00 WIB
Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara
TinTikers Medan Ratu Entok dijatuhi vonis 2 tahun 10 bulan penjara terkait kasus penistaan agama di PN Medan. (Foto: iNews)

Sebelumnya Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dia didakwa dengan pasal 156a KUHP.Perbuatan penistaan itu terjadi pada 2 Oktober 2024 lalu. 

Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya. Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut