Minyakita Langka di Medan, Ini Hasil Penelusuran KPPU

MEDAN, iNews.id - Minyakita di pasaran Medan, Sumatera Utara (Sumut) langka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menemukan dugaan praktik penjualan bersyarat (tying aggrement) dalam penjualan produk minyak goreng Minyakita.
Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, T Haris Munandar mengatakan, dugaan praktik tying itu ditemukan saat timnya mengecek salah satu pedagang yang ada di pusat pasar kota Medan, Selasa (7/2/2023).
Penjualan bersyarat ini untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
"Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini," ujar Haris dalam keterangan resminya, Rabu (8/12/2023).
Sebelumnya, sales distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli Minyakita, harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Editor: Nani Suherni