get app
inews
Aa Text
Read Next : IRT Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Cirebon, Saksi di Lokasi Ungkap Kronologi Kejadian

Mobil Polisi Bawa Vaksin dari Medan Menuju Sibolga Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Rabu, 06 April 2022 - 17:41:00 WIB
Mobil Polisi Bawa Vaksin dari Medan Menuju Sibolga Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Ilustrasi oknum polisi tabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara. (Grafis: iNews.id)

"Anggota Polri yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebutkan, tersangka Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut