Mobil Polisi Bawa Vaksin dari Medan Menuju Sibolga Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Rabu, 06 April 2022 - 17:41:00 WIB
"Anggota Polri yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Dia menyebutkan, tersangka Bripka I dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw