get app
inews
Aa Text
Read Next : JTP Hutabarat-Denny Lumbantoruan Daftar Jadi Cabup-Cawabup ke KPU Taput

Modifikasi Tangki Truk sampai Timbun Solar 1.400 Liter, Warga Taput Diringkus Polisi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:54:00 WIB
Modifikasi Tangki Truk sampai Timbun Solar 1.400 Liter, Warga Taput Diringkus Polisi
Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga memberikan Keterangan Pers di Polres Taput di Tarutung.(Foto : MPI/Robert Fernando H Siregar).

Dari hasil penangkapan R, diamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, uang tunai senilai Rp4,5 juta, 1 unit handphone merek Vivo serta 1 unit truk colt diesel dengan nomor Polisi BB 9949 CL.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut