Motif Pembunuhan-Pemerkosaan Bocah 7 Tahun di Deliserdang, Sakit Hati Dipecat
Kamis, 27 Februari 2025 - 14:55:00 WIB
"Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar AKP Riffi.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Rabu (26/2/2025). Saat ditemukan, jasad bocah terbenam dalam lumpur di bekas kolam ikan dengan leher terjerat tali dan mulut tersumbat handuk. Selain itu kondisi korban juga sudah tidak memakai celana.
Editor: Donald Karouw