Motif Suami Tikam Istri hingga Tewas saat Live Karaoke di Sergai: Sakit Hati dan Cemburu

Setelah menikam istrinya, pelaku langsung kabur. Keluarga yang syok membawa korban yang terluka parah ke Rumah Sakit Chevani di Kota Tebingtinggi, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima luka tikaman di bagian dada dan perut korban. Seusai diautopsi, jenazah korban langsung disemayamkan di rumah duka yang lokasinya bersebelahan dengan rumah korban di Desa Suka Damai.
Polisi berhasil menangkap pelaku Agus Herbin Tambun saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, kurang dari 20 jam usai kejadian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sergai. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina