get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Lokasi Sholat Idul Adha di Bogor, dengan Pemandangan Alam yang Menyejukkan Hati

MUI Sumut Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid untuk Daerah di Luar Zona Merah Covid-19

Senin, 19 Juli 2021 - 12:30:00 WIB
MUI Sumut Bolehkan Sholat Idul Adha di Masjid untuk Daerah di Luar Zona Merah Covid-19
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak membolehkan Sholat Idul Adha untuk daerah di luar zona merah Covid-19. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pelaksanaan Sholat Idul Adha di Provinsi Sumatra utara (Sumut) masih bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan. Hal ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah pusat, namun diperbolehkan hanya untuk daerah di luar zona merah Covid-19 dengan petunjuk dari Satgas Covid-19 setempat.

MUI Sumut juga telah mengeluarkan surat imbauan terkait penyelenggaran sholat dan penyembelihan hewan kurban dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah Tahun 1442 Hijriah,

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan takbiran di musala maupun masjid masih bisa dilaksanakan dengan kapasitas 10 persen dan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes). Kemudian untuk takbiran keliling atau konvoi maupun pawai berjalan kaki tidak diperbolehkan.

Sementara untuk kegiatan sholat id, MUI Sumut tetap memperbolehkan pelaksanaannya, baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Namun ketentuan ini tidak berlaku pada wilayah berstatus zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat.

"Di masa PPKM ini, kami menyarankan Sholat Idul Adha dalam zona merah dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau bisa di masjid atau lapang atas petunjuk dari Satgas Covid-19," ujar Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, Senin (19/7/2021).

Dia mengatakan, dengan adanya PPKM Darurat dan tingginya kasus Covid-19, sebaiknya masyarakat tetap melaksanakan sholat dari rumah agar menghindari penyebaran virus dan kerumunan. Namun bagi yang melaksanakan di masjid, dia mengingatkan untuk menerapkan prokes secara ketat.

Dia juga menyebutkan, pemotongan hewan kurban tetap bisa dilaksanakan sesuai aturan prokes. Untuk pendistibusian daging kurban, panitia diharapkan langsung memberikan dari rumah ke rumah dalam menghindari kerumunan.

"Untuk kurban banyak atau lebih dari lima ekor bisa dilakukan selama 4 hari," katanya.

MUI Sumut juga menegaskan agar nantinya tim satgas covid-19 tidak melakukan pembubaran kepada jemaah yang melaksanakan sholat id di masjid.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut