Penyekatan PPKM Darurat di Medan Tambah Jadi 40 Titik, Ini Lokasinya

MEDAN, iNews.id - Titik penyekatan PPKM Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bertambah. Mulai besok, Senin (19/7/2021), lokasi penyekatan di daerah itu menjadi 40 titik.
"Titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa pemberlakuan PPKM darurat diperluas dengan menambah jumlah posko penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 40 titik," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Minggu (18/7/2021).
Riko menambahkan, penyekatan dilakukan mulai pukul 07.00 WIB.
"Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata dia.
Dalam melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan aparat TNI dan Pemerintah Kota Medan.
Riko mengimbau agar warga Kota Medan dan sekitarnya yang akan melakukan perjalanan dalam rangka kerja, apabila tidak termasuk sektor kritikal atau esensial, agar bekerja dari rumah.
"Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing. Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja," katanya.
Berikut titik penyebaran pos-pos penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas dalam kota, yakni :
1. Jalan Walikota simpang Jalan Ir Juanda
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Z. Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan Palang Merah
6. Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Dr Mansyur - Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara
Editor: Nur Ichsan Yuniarto