get app
inews
Aa Text
Read Next : 33.536 Kendaraan Masuk ke Bandung Lewat Tol Pasteur selama Lebaran

MUI Sumut Larang Pawai Takbir Untuk Hindari Kerumunan

Rabu, 12 Mei 2021 - 17:32:00 WIB
MUI Sumut Larang Pawai Takbir Untuk Hindari Kerumunan
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) melarang masyarakat untuk melakukan pawai takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di saat Pandemi Covid-19. 

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan imbauan larangan menggelar pawai takbiran tersebut semata-mata untuk menghindari kerumunan hingga munculnya klaster baru penularan Covid-19. 

"Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja ya,” ujar Maratua, Rabu (12/5/2021).

Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar,  hendaknya sampai pukul 22.00 WIB. Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. 

Kemudian, Umat Islam yang sedang sakit khususnya flu, batuk dan demam sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga demi menjaga kesehatan diri dan kenyamanan serta kekhusyukan. 

"Imam dan Khatib hendaknya memperpendek isi khotbah dengan tetap memperhatikan keabsahannya secara syariat. Serta menjaga agar tidak kontak fisik dengan orang lain seperti bersalaman dan berpelukan," ucapnya. 

Khatib Idul Fitri agar memanjatkan doa pada khotbah yang kedua untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya terbebas dari Pandemi Covid-19. 

"Pelaksanaan takbir dan salat Idul Fitri dilaksanakan harus mematuhi protokoler kesehatan yang ketat dengan tetap memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya. 

Maratua mengingatkan kepada MUI kabupaten/kota se-Sumut agar membuat imbauan serupa. Selanjutnya imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. 

"Semoga ini dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kita mendoakan semoga Sumut khususnya dan Indonesia umumnya, bisa terbebas dari wabah Covid-19," ucapnya. 

Selain mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik, MUI Sumut juga meminta umat Islam untuk mempercepat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. 

"Hal ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19," katanya. 

Kepada orang yang berzakat (Muzakki), hendaknya tidak mengumpulkan umat Islam dalam penyaluran zakat yang dapat menimbulkan kerumunan. 

"Cukup menunjuk perwakilan untuk membagikannya atau memberikannya kepada amil zakat dan atau Baznas setempat," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut