Mujianto Konglomerat asal Medan Akhirnya Ditangkap usai Buron 1 Bulan
MEDAN, iNews.id - Mujianto konglomerat asal Medan yang merupakan terpidana 9 tahun penjara akhirnya ditangkap, Selasa (8/8/2023). Mujianto sebelumnya buron saat akan dieksekusi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan informasi tersebut. Namun, dia belum bisa merinci kronologi penangkapan Mujianto.
"Tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Yos A Tarigan dikutip dari iNewsMedan, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Mujianto dinyatakan bebas pada tingkat peradilan pertama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyebut Mujianto tidak terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi pada kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut dan dikabulkan. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menganulir putusan bebas majelis hakim PN Medan dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Mujianto.
"Saat akan melakukan eksekusi Mujianto tidak ada di rumah sehingga kami terbitkan DPO-nya. Mulai pekan lalu DPO-nya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (5/7/2023).
Editor: Nani Suherni