get app
inews
Aa Text
Read Next : Herti Sastra Perjuangkan BPJS hingga Kesejahteraan Guru Ngaji di Deli Serdang Sumut

Nadiem Minta Pemprov Sumut Tidak Ragu Rekrut P3K, Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:03:00 WIB
 Nadiem Minta Pemprov Sumut Tidak Ragu Rekrut P3K, Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat rapat koordinasi, Senin (25/10). (Foto:ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk tidak ragu merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khususnya untuk guru honorer. Dia menegaskan gaji P3K akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU). 

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak mengajukan formasi PPPK. Guru PPPK yang lolos seleksi anggarannya sudah dijamin pemerintah pusat," kata Nadiem Makarim saat rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Sumut, Senin (25/10/2021). 

Nadiem mengatakan Sumut bisa mengalokasikan 70.000 formasi P3K di tahun 2022 mendatang. Formasi yang diajukan diharapkan memprioritaskan guru honorer yang memang sudah layak lolos menjadi P3K.

"Tolong sekali nanti kami akan memberikan daftarnya, bagi teman-teman kita yang sudah lolos seleksi, yang sudah layak untuk menjadi PPPK didahulukan dulu. Itu harus masuk semua. Karena kasian pak. Mereka sudah lolos tesnya tapi tak diberikan formasi," jelasnya.

Untuk itu, ia bermohon agar seluruh guru honorer bisa terfasilitasi menjadi pegawai PPPK. Langkah tersebut tentunya harus mendapatkan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota dan juga pemprov Sumut. 

"Mohon dukungan dari semua bupati dan wali kota dan juga Pemprov untuk maksimalkan formasi ini," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut