Napi Nyabu di Hotel, Kacab Rutan Madina Dicopot dan Terancam Dipecat
MEDAN, iNews.id – Army Siregar dicopot dari jabatannya sebagai kepala cabang (kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina). Keputusan itu dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sumatera Utara (Sumut) setelah Army diduga membebaskan narapidana (napi) narkoba.
“Kami sudah copot jabatan kacab Rutan Madina dan sudah tunjuk pelaksana tugas (plt) untuk menggantikannya,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham wilayah Sumut, Liberti Sitinjak, Kamis (25/1/2018).
Dia mengatakan, penonaktifan Army sejak 22 Januari 2018. Army dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membiarkan salah seorang napi ke luar rutan di bawah pengawasannya. “Kami tarik dia (Army) agar penyelidikan bisa berjalan lancar. Tidak menutup kemungkinan kami akan pecat bila ada unsur kesengajaan dan keterlibatan,” ujarnya.
Sitinjak mengungkapkan, sanksi pemecatan sangat dimungkinkan. Namun hal itu tergantung hasil penyelidikan internal terhadap peran Army.
Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Polres Simalungun menggerebek salah satu hotel. Dalam kamar hotel, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berpesta narkoba, yakni Arifin Lehu alias Afin (41) dan Fia Rahmadani (26). Selain kedua pasutri, polisi juga mengamankan 4 gram sabu dalam sebuah plastik warna hitam, 20 butir pil happy five, 6 butir inex dan 7 butir pecahan inex.
Afin merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Rutan Madina. Dia seharusnya masih menjalani masa hukuman setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada 2015 lalu. Diduga, bandar narkoba ini leluasa pelesiran ke luar rutan karena ada keterlibatan kacab Rutan Madina.
Editor: Donald Karouw