Netizen Marah Rapid Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu, Itu Sudah Gila Broo
JAKARTA, iNews.id – Penggerebekan layanan Rapid Test Antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara, Selasa (27/4/2021) lalu menuai sorotan tajam dari warganet atau netizen.
Mereka marah dan kesal karena layanan rapid test antigen itu dilakukan petugas dari perusahaan farmasi ternama.
"Owhh ini yang nama nya proyek covid....," komentar @agung_pujangga10.
Hal sama juga diungkapkan warganet lainnya, @niningduke yang menilai apa yang dilakukan para pelaku di luar akal sehat. Sebab penggunakan alat bekas hanya akan menimbulkan penyakit.
"itu sdh gila benar ya brow (masak pake tusuk bekas ... kan malah nenjadi sumber penularan)..hadeeeh nyari untung dg cara merugikan orang lain .. semoga segera di tindak," kata @niningduke.
Sebelumnya, modus layanan pemeriksaan cepat (Rapid Test) Antigen di Lantai Mezzanine, Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang dengan modus memakai alat daur ulang terbongkar setelah digerebek petugas Polda Sumatra Utara (Sumut).
Diperoleh infrormasi, layanan Rapid Test Antigen yang disediakan salah satu perusahaan farmasi ternama di bandara tersebut diduga menggunakan peralatan bekas pakai yang didaur ulang.
Setelah dipakai, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung saat Rapid Test Antigen kemudian dicuci dan dibersihkan kembali.
Setelah itu, alat tersebut kembali dimasukkan ke dalam bungkus kemasan untuk dipakai pemeriksaan orang berikutnya.
Ratusan alat rapid test bekas yang siap kembali digunakan itu kini sudah disita. Polisi juga disebut telah mengamankan empat petugas laboratorium yang bertugas di layanan rapid test tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit komputer, 2 mesin printer, uang tunai dan ratusan alat rapid test antigen baru yang belum digunakan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut, belum mau berkomentar banyak.
"Masih didalami penyidik," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki