Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Sibolga Masuk Penjara
Senin, 04 Juli 2022 - 01:42:00 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.
"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sormin.
Editor: Donald Karouw