get app
inews
Aa Text
Read Next : Bripka Heru Restu Dipecat dari Anggota Polres Inhu, Terlibat Kasus Narkoba

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Sibolga Masuk Penjara

Senin, 04 Juli 2022 - 01:42:00 WIB
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Sibolga Masuk Penjara
Petugas Polres Sibolga menangkap A (28) seorang nelayan pengedar narkotika jenis sabu (ANTARA)

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui.

"Tersangka melanggar Pasal 4 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Sormin.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut