Nyanyian di Warung Tuak Berujung Maut, Pria di Pematang Siantar Tewas Ditikam Teman
Selasa, 06 Desember 2022 - 11:54:00 WIB

Akibatnya, korban RS mengalami luka dan pendarahan. Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, nyawa RS tak tertolong.
"Pelaku tersinggung oleh lagu yang bernada mengejek majikan pelaku," katanya.
Usai membunuh korban, pelaku akhinya ditangkap setelah kabur selama satu pekan. Pelaku saat itu kabur ke Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto