get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senp Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33:00 WIB
Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senp Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara
Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)

Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada BNN Asahan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut