Oknum ASN di Nias Barat Ditangkap Polisi gegara Jual Sabu, Bupati Geram
NIAS BARAT, iNews.id - Oknum ASN di Nias Barat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial EPD (36) ditangkap kasus narkoba. Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pun geram atas aksi bawahannya tersebut.
Khenoki memastikan bakal mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal tersebut dilakukan oleh Bupati Nias Barat sebagai bentuk kesungguhan dan komitmennya dalam memberantas kejahatan Narkoba di wilayah Kabupaten Nias Barat.
“Bagi oknum ASN yang terlibat narkoba akan diproses administrasi kepegawaiannya. Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari Jabatan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkraht,” ucap Khenoki Waruwu, Minggu (4/6/2023).
Khenoki Waruwu menghimbau kepada masyarakat dan generasi muda di wilayahnya untuk menjauhi narkoba, karena dapat menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.
“Jauhi dan jangan coba-coba menggunakan narkoba karena dapat merusak dan menghancurkan masa depan,” ucapnya.
Sebagai bentuk kesungguhannya dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Nias Barat, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNN Kota Gunungsitoli dan pihak kepolisian untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan bagi pengedar dan pengguna Narkoba.
“Kita mengharapkan dan mendukung lembaga di luar Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan undang-undang untuk mencegah, memberantas dan menindak kejahatan narkoba,” katanya.
Editor: Nani Suherni