get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Manggarai Babak Belur Diduga Dihajar Oknum Polisi, Ini Kata Kapolres

Oknum Polisi di Tapsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Dugaan Pemerasan

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:34:00 WIB
Oknum Polisi di Tapsel Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Dugaan Pemerasan
Tirta, pengacara dua warga, TS asal Padang Lawas Utara dan RH asal Jakarta yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. (Foto: Indra Mulia Siagian).

PADANG SIDIMPUAN, iNews.id - Dua warga, TS asal Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan RH asal Jakarta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Dugaan pemerasan tersebut hingga mencapai Rp230 juta.

Pengacara terdakwa, Tirta menjelaskan kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penggerebekan pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan perambahan hutan di Dusun Siboru Tona, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Setelah penyelidikan dilakukan, TS dan RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, muncul dugaan pemerasan oleh oknum polisi menjanjikan penghentian kasus dengan imbalan uang sebesar Rp230 juta. 

Bahkan, kedua tersangka sempat mentransfer uang tersebut dalam tiga tahap pada 21 November 2024. Meski telah menyerahkan uang, perkara tetap berlanjut hingga keduanya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

"Kami telah memiliki bukti-bukti transaksi atau penyerahan uang yang dikirimkan klien kami kepada salah satu oknum dan diterima oleh oknum juga kepolisian Polres Tapsel. Ini bisa dilihat tranksasi,"  ujar Tirta sambil menunjukkan bukti transfer usai menghadiri persidangan di PN Padangsidimpuan, Kamis (13/3/2025).

Kini, oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri. "Dengan laporan kami kepada Propam Polri, KPK dan Jaksa Agung juga kami sudah melaporkan adanya dugaan gratifikasi. Kami meminta untuk mengusut oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya. 

Sementara itu, belasan warga Desa Sialang datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa. Mereka menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan tanah adat milik masyarakat. 

Salah satu warga, Sintong Matondang, menyuarakan aspirasi masyarakat agar hak atas tanah adat dihormati. "Sepengetahuan kami lahan Siboru Tona ini tanah adat kami Desa Sialang," kata Sintong.

Para terdakwa berharap agar Mabes Polri segera mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut