get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Briptu Rizka Sintiyani Polwan Polres Lombok Barat yang Jadi Tersangka Kematian Suaminya, Brigadir Esco

Jurnalis Foto di Medan Diintimidasi Oknum Polisi saat Liput Tolak Omnibus Law

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:11:00 WIB
Jurnalis Foto di Medan Diintimidasi Oknum Polisi saat Liput Tolak Omnibus Law
Sejumlah petugas mengeliling Armand (baju merah) meminta file foto dalam kameranya di hapus saat aksi tolak Omnibus Law di Medan, Kamis (8/10/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang jurnalis foto asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) diduga diintimidasi oleh sejumlah oknum anggota Polri. Jurnalis foto di salah satu media online bernama Raden Armand ini diintimadasi saat mengambil gambar petugas sedang mengamankan demonstran.

Insiden itu terjadi pada Kamis (8/10/2020). Saat itu, Armand sedang meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD. Dia menjalankan tugas dengan menggunakan ID Pers, helm serta masker sebagaimana protokol kesehatan.

Saat demo sudah rusuh, ada pendemo yang ditarik paksa seperti buronan, di situ dipukuli oleh oknum diduga aparat berpakaian seragam. Merasa mendapatkan momen, Arman kemudian mengabadikannnya ke dalam kamera. Selesai motret Armand, tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga aparat berpakaian sipil.

"Lalu oknum tersebut mengatakan 'Saya gak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus'. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya," kata Armand.

Oknum tersebut, tambah Armand, meminta beberapa foto pemukulan demonstran dihapus.

"Jadi karena sudah dikepung, saya terpaksa menunjukkan hasil jepretan dan beberapa hasil jepretan dihapus. Setelah itu mereka pergi," katanya.

Sementara itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan kejadian seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan, termasuk Raden Armand yang merupakan anggota PFI.

Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.

"Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkapnya.

Atas insiden tersebut, PFI Medan memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan tindakan oknum aparat yang mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat melakukan peliputan demonstrasi menolak Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.

2. Mengimbau aparat penegak hukum agar memahami mekanisme kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saat kejadian korban sudah mengenakan ID Pers namun malah diminta untuk menghapus foto-foto kekerasan oknum aparat terhadap pendemo di kamera fotografer.

3. Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter Indozone.id.

4. Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut