Ormas Terafiliasi Narkoba dan Premanisme di Sumut Akan Dibubarkan
MEDAN, iNews.id - Peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) mendapat sorotan serius pemerintah pusat. Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pengguna narkoba di Sumut diperkirakan mencapai 10,49 persen dari total penduduk, atau sekitar 1,5 juta jiwa.
Data tersebut diungkap Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, usai rapat koordinasi bersama Forkopimda Sumut, Kamis (21/8/2025).
“Ini angka yang rawan. Menteri Polhukam Budi Gunawan memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri di Sumatera Utara untuk menangani persoalan narkoba dan ormas yang terafiliasi premanisme,” ujar Desman.
Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terafiliasi dengan peredaran narkoba dan premanisme.
Dia menyebut, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah dapat mencabut izin operasional, membubarkan, bahkan menjerat ormas dengan sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Pasal 59 hingga 63 undang-undang ormas jelas menyebutkan sanksi bagi ormas yang bermasalah. Ini yang akan kami dalami bersama aparat daerah,” katanya.
Sebelumnya Pemprov Sumut bersama tim gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Bea Cukai dengan merobohkan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang narkoba.
Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, menjadi yang pertama dihancurkan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu. Bangunan ini diketahui juga menjadi markas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut.
Selain Marcopolo, dua lokasi lain yakni Diskotek Blue Star dan Kafe Duku Indah juga diratakan dengan tanah.
Namun, upaya itu sempat mendapat perlawanan dari anggota ormas. Mereka mencoba menghadang alat berat dan melempari petugas dengan batu sebelum akhirnya pembongkaran berhasil dilakukan.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, diskotek Marcopolo juga tidak mengantongi izin hiburan malam.
“Gedung ini tidak punya izin apa pun. Ditambah lagi banyak laporan masyarakat serta informasi dari Kapolda bahwa tempat ini digunakan untuk jual beli narkoba,” kata Bobby.
Editor: Kurnia Illahi