get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

Pangkalan Elpiji Oplos Gas Subsidi di Labura Digerebek, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 07 September 2023 - 17:19:00 WIB
Pangkalan Elpiji Oplos Gas Subsidi di Labura Digerebek, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Pangkalan Elpiji Oplos Gas Subsidi di Labura Digerebek, 2 Orang Ditetapkan Tersangka (Foto: Dok Polda Sumut)

LABURA, iNews.id - Pangkalan elipiji pengoplos gas bersubsidi di Lanbuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) digerebek, Selasa (5/9/2023). Dua orang pun ditetapkan tersangka. 

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/2023). Disebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah. 

Bermodalkan informasi tadi, pada Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Di sana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. 

"Sementara enam orang untuk dimintai keterangan dan dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ (24) dan RD (16) selaku operator pengoplos, sementara pemilik masih didalami dan dikejar," kata Kompol Jericho, Rabu (6/9/2023).

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi. Kemudian 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta. 

"Untuk pendistribusiannya sampai ke Aceh, kemudian di wilayah Labuhanbatu, juga ke wilayah asahan," katanya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," ucap Jericho.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut