MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman perempuannya AM sebagai tersangka pelaku perzinahan. Mereka dijerat hukum atas laporan dari istri sah DA yakni EGA.
"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujar Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting, Minggu (5/7/2020).
Dia mengatakan, anggota satreskrim langsung mengamankan keduanya usai menerima laporan warga. Selanjutnya DA dan AM diperiksa penyidik unit PPA. Keterangan keduanya, mereka mengakui sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan saat ini AM menagandung anak dari DA.
"Perempuan AM kondisinya saat ini hamil dua bulan," katanya.
Sebelumnya, pasangan selingkuh ini viral usai digerebek dalam kamar salah satu hotel. EGA menemukan chat antara suaminya DA dan Am. Dalam isi pesan itu, mereka memutuskan untuk memesan kamar hotel. Saat itulah, EGA ditemani sejumlah saksi menggerebek suaminya bersama selingkuhan tersebut.
Editor : Donald Karouw