get app
inews
Aa Text
Read Next : Kata Gubernur Bobby soal Penarikan Bantuan UEA untuk Korban Banjir Medan

Patroli PPKM Mikro Bubarkan Pengunjung 2 Kafe di Medan yang Melanggar Aturan

Senin, 05 Juli 2021 - 10:38:00 WIB
Patroli PPKM Mikro Bubarkan Pengunjung 2 Kafe di Medan yang Melanggar Aturan
Tim prokes dan PPKM Mikro di Medan membubarkan pengunjung kafe yang melanggar aturan batas jam operasional. (ANTARA/HO)

Tim juga menutup sementara kafe di Jalan Karsa, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat karena telah mendapat peringatan akibat tidak mematuhi prokes dan PPKM mikro.

"Artinya, tidak boleh ada aktivitas apa pun di kafe ini selama 14 hari. Kami memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan dirusak karena bisa mengarah tindakan pidana," ucapnya.

Sesuai SE Wali Kota Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha kuliner di tempat boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Kebijakan ini untuk menekan dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut