Pecat 2.000 Honorer, Pemkab Simalungun Dinilai Melanggar Hukum
SIMALUNGUN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dinilai melakukan pelanggaran hukum bila rencana pemecatan 2.000 tenaga honorer jadi dilakukan. Karenanya, Pemkab dapat dituntut secara hokum oleh tenaga honorer yang jadi korban pemecatan.
Praktisi hukum asal Simalungun, Daulat Sihombing menyebut, bisa pemecatan itu benar-benar terjadi, tenaga honorer dapat menuntut Pemkab Simalungun karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemecatan tenaga honorer secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan, secara hukum para tenaga honorer diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.
"Pengangkatan tenaga honorer Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujarnya, Jumat (16/11/2018).
Dengan demikian, jika tenaga honorer dipecat akibatnya mereka dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya. Hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.
Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honorer karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga dianggap tidak rasional. Pasalnya, menurut Daulat, masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honorer. Seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.
"Saya berharap Pemkab Simalungun tidak melalukan pemecatan tenaga honorer semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," sebutnya.
Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honorer tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.
Pemecatan tenaga honorer menurutnya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun. Ini bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.
"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honorer, karena akan menimbulkan masalah baru, pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemkab Simalungun akan memberhentikan 2.000 lebih tenaga honorer pada 2019 mendatang. Alasannya, pemkab tidak mampu lagi membayar gaji mereka. Kebijakan inipun sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Editor: Himas Puspito Putra