get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senp Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

Pecat Ibrahim Hasan, Partai NasDem: Beri Hukuman Seberat-beratnya

Rabu, 22 Agustus 2018 - 15:16:00 WIB
Pecat Ibrahim Hasan, Partai NasDem: Beri Hukuman Seberat-beratnya
Sudarto Sitepu (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan Ibrahim Hasan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba).

MEDAN, iNews.id - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan telah memecat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Ibrahim Hasan sebagai kader. Dia dipecat karena terbukti sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai NasDem Sumut Sudarto Sitepu mengatakan, pemecatan tersebut tertulis dalam surat keputusan (SK) Nomor:100-SK/DPP-NasDem/VII.2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate pada Selasa (21/8/2018).

Menurutnya pemecatan tersebut merupakan bentuk komitmen serta keseriusan Partai NasDem, untuk membersihkan oknum yang kerap melanggar aturan seperti terlibat kasus korupsi maupun narkotika. Surat pemecatan tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditindaklanjuti ke DPRD Langkat.

"Surat ini akan menjadi dasar kami melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan. Ini merupakan sanksi berat kepada setiap kader NasDem yang terlibat kasus pidana," kata Sudarto saat dihubungi iNews.id melalui telepon seluler, Rabu (22/8/2018).

Seperti diketahui, Ibrahim Hasan ditangkap bersama dengan enam orang lainnya. Keenam orang tersebut yakni US (43), Kepala Dusun Dusun II Desa Paya Tampak; HEN (45), Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu; Warga Lorong Abdi Desa Sei Siur; HAM (47), sopir warga Desa Paya Tampak; YAN (40), wiraswasta warga Desa Pintu Air dan IBR (45), wiraswasta warga Desa Paya Tampak serta IAN (40), wiraswasta asal Desa Pintu Air. Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga karung goni atau sekitar 105 kilogram (kg).

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut