get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton

Sabtu, 27 September 2025 - 12:44:00 WIB
Polda Sumut-BNN Tangkap 6.004 Tersangka Narkoba Sepanjang Tahun Ini, Sita Sabu 1,7 Ton
Konferensi pers Polda Sumut dan BNN RI terkait pengungkapan 4.749 kasus narkotika dengan ribuan tersangka dan 1,7 ton sabu. (Foto: Humas Polri)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 4.749 kasus narkotika sepanjang awal tahun hingga 25 September 2025. Dari ribuan kasus tersebut, sedikitnya 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti mencapai 1,7 ton sabu serta jenis narkotika lainnya.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan masif ini merupakan buah dari operasi gabungan lintas instansi.

“BNN RI bersama jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika yang terdiri atas sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025, dengan total 4.749 kasus serta 6.004 orang tersangka,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).

Suyudi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Banyak laporan warga yang ditindaklanjuti serius oleh petugas gabungan, hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan narkoba besar.

“Sinergi yang terjalin antara BNN dan Polri bukan sekadar slogan, melainkan sebuah jalinan operasional yang solid di lapangan,” katanya.

Menurut Komjen Suyudi, operasi gabungan ini menunjukkan perang melawan narkotika adalah tugas bersama yang tidak mengenal batas wilayah maupun sekat antarinstansi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut