Pelaku Pencurian Uang Nasabah Sebesar Rp221 Juta di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Januari 2022 - 11:13:00 WIB
Dari hasil pengembangan penyelidikan petugas memperoleh informasi bahwa Ganot bersama temannya A melarikan diri ke Kabupaten Biruen Aceh. Tersangka A sebelumnya ditangkap personel Polres Bireun karena terlibat kasus yang berbeda di daerah tersebut.
Agus mengatakan dari keterangan tersangka uang tersebut dibagi oleh pelaku masing-masing Ganot mendapatkan Rp85 juta, A Rp86 juta. Sementara itu, dua orang rekan tersangka lainnya yakni M dan B masing-masing mendapatkan Rp25 juta.
"Saat ini tersangka M dan B masih dalam pengejaran petugas," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block