Pelaku Penembakan Personel Polda Sumut Terancam Hukuman Mati

MEDAN, iNews.id - Pelaku penembakan terhadap personel Ditres Narkoba Polda Sumut Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44) terancam hukuman mati. Tersangka Yones Siondihon Naibaho (22) yang bekerja di ternak bebek milik Josmer nekat menembak korban karena sakit hati.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 338 subsider pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmja, Kamis (19/8/2021) malam.
Tatan mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Deliserdang. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait kasus penembakan tersebut.
"Masih diperiksa intensif penyidik," ucapnya.
Tatan mengatakan penembakan tersebut berawal saat korban memarahi pelaku terkait matinya 100 ekor bebek. Hal tersebut membuat korban merasa sakit hati.
“Korban marah karena 100 ekor bebeknya mati," ucapnya.
Setelah memarahi pelaku, korban keluar dari rumah tempat menginap penjaga ternak. Saat korban tidur, pelaku kemudian mengambil senjata api milik Josmer yang disimpan di lemari. Setelah mengambil senjata pelaku menyembunyikannya di bawah kasur.
Tak lama, korban kembali lagi, di saat itu, pelaku yang emosi kembali mengambil senjata api. Lalu langsung menembak korban dari belakang.
“Benar, ditembak dari belakang. Tidak seperti keterangan sebelumnya dari depan. Dan pelaku tidak merampas senpi itu dari korban,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block